Header Ads

NOTULEN RAPAT PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN KUWU



Yth :
1.      BPD CANGKRING
2.      P.J. KUWU
3.      Perangkat Desa
4.      Tokoh Masyarakat
5.      Tokoh Pemuda
6.      Ketua Rt/Rw

Nomor                         : 557/Ds.2001/X/2014
Lampiran         : 1 (Satu) bendel
Perihal                         : Undangan
 




Disampaikan dengan hormat tahap persiapan pemilihan kepala desa cangkring kecamatan cantigi akan segera dimulai, maka untuk tertib administrasi dan pelaksanaan pemilihan kepala desa tersebut. Perlu dilakukan pembentukan panitia pemilihan kepala desa.
Sehubungan dengan pembentukan panitia kepala desa kami mengundang Bapak/Ibu untuk hadir pada :
Hari                 : Kamis           
Tanggal            : 03 Oktober 2014
Waktu              : 09:00 s/d Selesai
Tempat            : Gedung Balai Desa Cangkring
Acara               : Pembentukan dan penetapan panitia pemilihan Kepala Desa
Mengingat pembentukan panitia tersebut, unsur penting dalam tahap persiapan, maka kami kepada saudara dapat hadir tepat waktu dan tidak mewakilkan.
Demikian undangan ini disampaikan, kami ucapkan terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Cangkring 01 Oktober 2014
P.J. KUWU CANGKRING



TASRIPIN
NIP : 195810242007011001



 









TEMBUSAN , disampaikan kepada :
Yth.
1.      Otdes Kabupaten Indramayu
2.      Camat Cantigi






NOTULEN
RAPAT PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN
KUWU DESA CANGKRING KECAMATAN CANTIGI

Hari                 : Kamis
Tanggal            : 02 Oktober 2014
Waktu              : 07.03 Malam s/d selesai WIB
Tempat            : Gedung Balai Desa Cangkring

A.      PESERTA RAPAT
Rapat dipimpin oleh ketua Badan Permusyawaratan Desa Cangkring Kecamatan Cantigi dan dihadiri oleh Pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa, Kuwu dan Perangakat Desa Cangkring Para Ketua RW/RT dan Tokoh Masyarakat.

B.      SUSUNAN ACARA RAPAT
Rapat terdiri dari susunan acara rapat sebagai berikut :
1.       Pembukaan oleh ketua BPD Desa Cangkring Kecamatan Cantigi
2.       Pandangan P.J. Kuwu Cangkring Kecamatan Cantigi Perihal tahap persiapan pembentukan panitia pemilihan kuwu.
3.       Pandangan Tokoh masyarakat dan para ketua RW/RT.
4.       Penutup oleh ketua BPD Desa Cangkring Kecamatan Cantigi.

C.      HASIL PEMBAHASAN RAPAT
1.       Ketua BPD membuka rapat 09.00 s/d 10.00 WIB dan mempersilakan kepada Kuwu Cangkring Untuk memberikan pandangan tentang tahap persiapan pemilihan Kuwu.
2.       Kuwu menyampaikan kesediaan dan kesiapannya memfasilitasi proses pemilihan Kuwu tahun 2014 sesuai dengan kewenangan dan tugasnya tanpa mengintervensi kewenangan panitia pemilihan Kuwu.
3.       Para Ketua RW/RT bersedia melaksanakan pendataan dan pendaftaran penduduk desa yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih.
4.       Para tokoh masyarakat bersedia menginformasikan kepada anggota masyarakat  menyangkut informasi seputar Tahapan Pemilihan Kuwu dan ikut membantu persiapan dan pelaksanaanya.
5.       Selanjutnya Ketua BPD membuka kesempatan kepada peserta masyarakat untuk menyampaikan usulan tentang tata cara pembentukan panitia pemilihan kuwu.
6.       Berdasarkan sekian banyak usulan tata cara pembentukan panitia pemilihan kuwu, dapat disimpulkan bahwa :
a.       Pembentukan dilakukan secara musyawarah, tidak melalui Voting.
b.      Setiap peserta rapat tidak mengajukan calon nama untuk menjadi anggota panitia pemilihan kuwu.
c.       Sebelum dimusyawarahkan siapa tokoh yang dikandidatkan menjadi panitia pemilihan kuwu, ditanyakan terlebih dahulu kesediaanya untuk terlibat dalam kepanitian.


7.       Berdasarkan hasil musyawarah, disepakati bahwa susunan kepanitiaan pemilihan kuwu adalah sebagai berikut :
a.       Ketua                            : AFRUDIN
b.      Wakil Ketua                : WARNA
c.       Sekretaris  I                : NURSIDIK
d.      Sekretaris II                : TARWIDI
e.      Bendahara                  : WAHUDIN
f.        Anggota                       : DULADI
g.       Anggota                       : WARJANI
h.      Anggota                       : RASTIM
i.         Anggota                       : SUDARJO
j.        Anggota                       : AMRUDIN
k.       Anggota                       : SOLIKIN
8.       Pada akhir rapat, ketua BPD meminta kepada panitia pemilihan kuwu untuk segera menyusun dan mengumumkan tahapan pemilihan kuwu, melakukan pendaftaran bakal calon dan pendaftaran hak pilih serta kegiatan lainnya yang dipandang perlu dalam rangka pelaksanaan tahapan.

D.      PENUTUP
Demikian Notulen ini dibuat pada saat pelaksanaan rapat pembahasan usulan pembentukan panitia pemilihan kuwu desa Cangkring Kecamatan Cantigi Kabupaten indramayu, dengan menghasilkan kesepakatan berdasarkan musyawarah mufakat bersama.
 untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Desa Cangkring 02 Oktober  2014
Sekretaris BPD Cangkring
Kecamatan Cantigi Kabupaten Indramayu
Sebagai
Notulis Rapat



WIDIYA WATI

Mengetahui
Badan Permusyawaratan Desa
Ketua

TARYONO

 







No comments