SK Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cangkring
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA CANGKRING
KECAMATAN CANTIGI KABUPATEN INDRAMAYU
Jl. Raya Cangkring No. Kec.Cantigi Kabupaten Indramayu
![](file:///C:\Users\Joko\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image001.gif)
SURAT KEPUTUSAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) CANGKRING
NOMOR : 01/Bpd/IX/2014
TENTANG
PENGANGKATAN PANITIA PEMILIHAN KUWU DESA CANGKRING
TAHUN 2014 – 2019
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa
untuk memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Bupati Indramayu Nomor :
24 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kuwu Serentak di Kabupaten
Indramayu Tahun 2014 dan menindaklanjuti Surat Keputusan Bupati Indramayu
Nomor :..........................tentang Penetapan Hari Plekasanaan
Pemungutan Suara Pemilihan Kuwu Serentak di Kabupaten Indramayu Tahun 2014;
|
b.
|
bahwa
Pemilihan Kuwu merupakan sarana untuk mewujudkan kehidupan yang lebih
demokratis dan berkualitas yang melibatkan peran serta masyarakat dalam
menentukan pilihan pemimpinnya di Desa Cangkring yang dilaksanakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia serta jujur dan adil;
|
||
c.
|
bahwa
sesuai dengan hasil penjaringan dan penyaringan Calon Panitia Pemilihan Kuwu
Desa Cangkring yang dilaksanakan secara terbuka dengan kriteria yang lebih
menitikberatkan pada aspek-aspek azas demokratis;
|
||
d.
|
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan
huruf c tersebut diatas, dan kaitannya dengan kondusifitas pelaksanaan
Pemilihan Kuwu di Desa Cangkring, maka dipandang perlu untuk menetapkan Surat
Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cangkring tentang Pengangkatan
Panitia Pemilihan Kuwu Desa Cangkring Kecamatan Cantigi Tahun 2014-2019.
|
||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang
Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten
dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
|
2.
|
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Pemerintahan Daerah ;
|
||
3.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
|
||
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539);
|
||
5.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Negara;
|
||
6.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 5
Tahun 2001 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kuwu;
|
||
7.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor Nomor
4 Tahun 2004 tentang Bentuk Produk-produk Hukum di Lingkungan Pemerintahan
Desa;
|
||
8.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9
Tahun 2006 tentang Keuangan Desa;
|
||
9.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 10
Tahun 2008 tentang Kecamatan dan Kelurahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Indramayu;
|
||
10.
|
Peraturan Bupati Indramayu Nomor : 24 Tahun 2014
tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kuwu Serentak di Kabupaten Indramayu Tahun
2014;
|
||
11.
|
Surat Keputusan Bupati Indramayu
Nomor....tentang Penetapan Hari Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Kuwu
secara serentak di Kabupaten Indramayu Tahun 2014;
|
||
12.
|
Peraturan Desa Cangkring Nomor : ...tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan
Kuwu di Desa Cangkring Kecamatan Cantigi.
|
||
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
|
:
|
||
PERTAMA
|
:
|
Mengangkatdan mengesahkan Susunan Panitia
Pemilihan Kuwu Desa Cangkring Kecamatan Cantigi.
|
|
KEDUA
|
:
|
Nama-Nama Panitia Pemilihan Kuwu dimaksud pada
Diktum PERTAMA sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini.
|
|
KETIGA
|
:
|
Masa Jabatan Panitia Pemilihan Kuwu Desa Cangkring
mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dilantiknyaKuwu
Definitif (Kuwu Terpilih).
|
Ditetapkan
di : Cangkring
Pada
Tanggal : September 2014
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) CANGKRING
Ketua,
.................................................
Tembusan ; disampaikan kepada Yth:
1.
Bupati Indramayu cq. Camat
Cantigi
2.
Penjabat Kuwu Desa Cangkring
3.
Yang bersangkutan
Lampiran Surat Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Cangkring
Nomor :
Tanggal :
Tentang :
Susunan Panitia Pemilihan Kuwu Desa Cangkring Kecamatan cantigi
NO
|
N A M A
|
JABATAN
|
1
|
KETUA
|
|
2
|
WAKIL KETUA
|
|
3
|
SEKRETARIS
|
|
4
|
ANGGOTA
|
|
5
|
ANGGOTA
|
|
6
|
ANGGOTA
|
|
7
|
ANGGOTA
|
|
8
|
ANGGOTA
|
|
9
|
ANGGOTA
|
|
10
|
ANGGOTA
|
|
11
|
ANGGOTA
|
Ditetapkan
di : Cangkring
Pada
Tanggal : September 2014
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) CANGKRING
Ketua,
.................................................
PERATURAN DESA CANGKRING
NOMOR : 01 TAHUN 2014
TENTANG
PETUNJUK
PELAKSANAAN PEMILIHAN KUWU DESA CANGKRING
KECAMATAN
CANTIGI KABUPATEN INDRAMAYU
TAHUN
2014
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KUWU CANGKRING
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa sehubungan dengan Peraturan Bupati
Indramayu Nomor : 24 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kuwu
Serentak di Kabupaten Indramayu Tahun 2014 dan menindaklanjuti Surat
Keputusan Bupati Indramayu Nomor :..........................tentang Penetapan
Hari Plekasanaan Pemungutan Suara Pemilihan Kuwu Serentak di Kabupaten
Indramayu Tahun 2014;
|
b.
|
bahwa Pemilihan Kuwu merupakan sarana untuk
memilih Pemimpin di Desa secara demokratis yang melibatkan peran serta
masyarakat dalam menentukan pilihan pemimpinnya di Desa Cangkring yang
dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia serta jujur dan adil;
|
||
c.
|
bahwa untuk lebih mewujukan demokrasi dalam rangka
memilih pimpinannya di Desa sesuai dengan hasil suara masyarakat secara
langsung, umum, bebas, dan rahasia, serta jujur dan adil;
|
||
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c tersebut diatas, maka dipandang
perlu untuk menetapkan Peraturan Desa tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan
Kuwu Desa Cangkring Tahun 2014.
|
||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan
Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah ;
|
||
3.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
|
||
4.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
|
||
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539);
|
||
6.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Negara;
|
||
7.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 5
Tahun 2001 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kuwu;
|
||
8.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor Nomor
4 Tahun 2004 tentang Bentuk Produk-produk Hukum di Lingkungan Pemerintahan
Desa;
|
||
9.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9
Tahun 2006 tentang Keuangan Desa;
|
||
10.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 10
Tahun 2008 tentang Kecamatan dan Kelurahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Indramayu;
|
||
11.
|
Peraturan Bupati Indramayu Nomor : 24 Tahun 2014
tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kuwu Serentak di Kabupaten Indramayu Tahun
2014;
|
||
12.
|
Surat Keputusan Bupati Indramayu
Nomor....tentang Penetapan Hari Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Kuwu
secara serentak di Kabupaten Indramayu Tahun 2014.
|
||
Dengan
Persetujuan
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) CANGKRING
MEMUTUSKAN
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN DESA CANGKRING TENTANG PETUNJUK
PELAKSANAAN PEMILIHAN KUWU.
|
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.
Desa adalah kesatuan masyarakat
hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa
masyarakat, hak asal usul, dan / atau hak tradisonal yang diakui dan dihormati
dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Kuwu adalah sebutan lain bagi
Kepala Desa di Kabupaten Indramayu.
3.
Pemerintah Desa adalah Kuwu dan
Pamong Desa sebagai unsur penyelenggara Pewmerintahan Desa.
4.
Pemerintahan Desa adalah
Penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan BPD dalam mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat
istiadat setempat, yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
5.
Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya
merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan
ditetapkan secara demokratis.
6.
Pamong Desa adalah sebutan lain
dari perangkat desa di Kabupaten Indramayu, dan merupakan unsur pembantu Kuwu
dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
7.
Pemilihan Kuwu Serentak adalah
Pemilihan Kuwu yang dilaksanakan satu kali atau bergelombang.
8.
Penjabat Kuwu adalah seorang
Pegawai Negeri sipil yang diangkat oleh Bupati untuk melaksanakan tugas, hak,
wewenang dan kewajiban Kuwu dalam kurun waktu tertentu.
9.
Panitia Pemilihan Kuwu adalah panitia
yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses pemilihan Kuwu.
10. Bakal Calon adalah penduduk desa setempat dan / atau desa hasil pemekaran
yang mendaftarkan diri kepada Panitia Pemilihan Kuwu untuk menjadi Bakal Calon
Kuwu.
11. Calon Kuwu adalah bakal calon Kuwu yang telah ditetapkan oleh Panitia
Pemilihan Kuwu sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Kuwu.
12. Calon Terpilih adalah calon Kuwu yang memperoleh suara terbanyak dalpelaksanaan
pemilihan Kuwu.
13. Pemilih adalah penduduk desa yang bersangkutan yang telah memenuhi
persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kuwu.
14. Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disebut DPT adalah daftar pemilih
yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kuwu sebagai dasar penentuan
identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Kuwu.
15. Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan
usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar.
16. Hak Pilih adalah hak yang dimiliki oleh seseorang untuk menentukan sikap
pilihannya.
17. Penjaringan adalah suatu upaya yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kuwu
untuk mendapatkan Bakal Calon Kuwu dari penduduk desa setempat dan / atau Putra
Desa.
18. Putra Desa adalah seseorang yang lahir sebelum desa tersebut dimekarkan.
19. Penyaringan adalah seleksi yang dilakukan baik dari segi administrasi,
pengetahuan maupun kemampuan para bakal calon kuwu.
20. Kampaye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh calon Kuwu untuk
meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan sebesar-besarnya
secara lisan.
21. Hari adalah hari kerja.
BAB II
PEMILIHAN KUWU
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
(1) Pemilihan Kuwu dilaksanakan melalui tahapan :
a. Tahapan Persiapan;
b. Tahapan Pencalonan;
c. Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara;
d. Tahapan Penetapan.
(2)
Pemilihan Kuwu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara demokratis berdasarkan azas
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
(3)
Hari dan tanggal pelaksanaan
Pemilihan Kuwu Serentak ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(4) Ketentuan mengenai waktu pelaksanaan setiap tahapan penyelenggaraan
Pemilihan Kuwu tercantum dalam Lampiran Peraturan Desa ini.
Bagian
Kedua
Tahapan
Persiapan
Pasal 3
(1) BPD memberitahukan kepada Kuwu mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kuwu
secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan;
(2)
Penyampaian laporan akhir masa
jabatan Kuwu kepada Bupati melalui Camat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh)
hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan;
Bagian Ketiga
Penyelenggara Pemilihan
Kuwu
Pasal 4
(1) Penyelengara Pemilihan Kuwu yaitu Panitia Pemilihan Kuwu.
(2) BPD membentuk Panitia Pemilihan Kuwu dengan Keputusan BPD.
Pasal 5
(1) Panitia Pemilihan Kuwu sebagaimana dimakud pada pasal 4 ayat (1) ditetapkan
dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan
Kuwu;
(2) Panitia Pemilihan Kuwu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari
unsur Pamong Desa, Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Tokoh Masyarakat
Desa;
(3) BPD dan Penjabat Kuwu tidak dapat merangkap sebagai Panitia Pemilihan Kuwu;
(4) Panitia Pemilihan Kuwu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari
Ketua merangkap anggota, Wakil Ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap
anggota, Bendahara merangkap anggota, dan jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan
serta berjumlah gasal (ganjil);
(5) Ketua Panitia Pemilihan Kuwu dipilih dari dan oleh anggota Panitia
Pemilihan Kuwu;
(6) Panitia Pemilihan Kuwu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas
:
a. merencanakan penyelenggaraan pemilihan kuwu;
b. merencanakan dan mengajukan biaya pemilihan kuwu;
c. menerima pendaftaran bakal calon kuwu;
d. menerima dan melakukan penelitian administrasi persyaratan bakal calon kuwu
yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan Lembaga/Perangkat Kecamatan dan
instansi terkait;
e. mengusulkan nama-nama yang telah lulus dalam penyaringan untuk ditetapkan
menjadi calon Kuwu kepada BPD;
f.
mengumumkan nama-nama calon
yang berhak dipilih sesuai keputusan BPD;
g. melaksanakan pendaftaran pemilih dan mengumumkannya;
h. melakukan pengundian nomor urut dan penentuan urutan posisi tempat duduk
yang searah jarum jam bagi calon yang berhak dipilih;
i.
enetapkan tata tertib kampanye;
j.
menyelesaikan permasalahan yang
timbul dalam proses pemilihan Kuwu;
k. melaksanakan pemilihan Kuwu;
l.
menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan
suara dan mengumumkan hasil pemilihan;
m. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan.
(7) Sebelum melaksanakan tugasnya Panitia Pemilihan Kuwu diambil sumpah oleh
Ketua BPD;
Bagian Keempat
Tahapan Pencalonan
Post a Comment