Header Ads

SK Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cangkring



BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA CANGKRING
KECAMATAN CANTIGI KABUPATEN INDRAMAYU
Jl. Raya Cangkring No.  Kec.Cantigi Kabupaten Indramayu
 


SURAT KEPUTUSAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) CANGKRING
NOMOR : 01/Bpd/IX/2014

TENTANG
PENGANGKATAN PANITIA PEMILIHAN KUWU DESA CANGKRING
TAHUN 2014 – 2019

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Menimbang
:
a.
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Bupati Indramayu Nomor : 24 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kuwu Serentak di Kabupaten Indramayu Tahun 2014 dan menindaklanjuti Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor :..........................tentang Penetapan Hari Plekasanaan Pemungutan Suara Pemilihan Kuwu Serentak di Kabupaten Indramayu Tahun 2014;


b.
bahwa Pemilihan Kuwu merupakan sarana untuk mewujudkan kehidupan yang lebih demokratis dan berkualitas yang melibatkan peran serta masyarakat dalam menentukan pilihan pemimpinnya di Desa Cangkring yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia serta jujur dan adil;


c.
bahwa sesuai dengan hasil penjaringan dan penyaringan Calon Panitia Pemilihan Kuwu Desa Cangkring yang dilaksanakan secara terbuka dengan kriteria yang lebih menitikberatkan pada aspek-aspek azas demokratis;


d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c tersebut diatas, dan kaitannya dengan kondusifitas pelaksanaan Pemilihan Kuwu di Desa Cangkring, maka dipandang perlu untuk menetapkan Surat Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cangkring tentang Pengangkatan Panitia Pemilihan Kuwu Desa Cangkring Kecamatan Cantigi Tahun 2014-2019. 
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);


2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah ;


3.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);





4.



Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);


5.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara;


6.
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2001 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kuwu;


7.
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor Nomor 4 Tahun 2004 tentang Bentuk Produk-produk Hukum di Lingkungan Pemerintahan Desa;


8.
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa;


9.
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 10 Tahun 2008 tentang Kecamatan dan Kelurahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu;


10.
Peraturan Bupati Indramayu Nomor : 24 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kuwu Serentak di Kabupaten Indramayu Tahun 2014;


11.
Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor....tentang Penetapan Hari Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Kuwu secara serentak di Kabupaten Indramayu Tahun 2014;


12.
Peraturan Desa Cangkring Nomor :  ...tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kuwu di Desa Cangkring Kecamatan Cantigi.




MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:


PERTAMA
:

Mengangkatdan mengesahkan Susunan Panitia Pemilihan Kuwu Desa Cangkring Kecamatan Cantigi.
KEDUA
:

Nama-Nama Panitia Pemilihan Kuwu dimaksud pada Diktum PERTAMA sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini.
KETIGA
:

Masa Jabatan Panitia Pemilihan Kuwu Desa Cangkring mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dilantiknyaKuwu Definitif (Kuwu Terpilih).

Ditetapkan di  : Cangkring
Pada Tanggal  :      September 2014

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) CANGKRING
Ketua,



    .................................................

Tembusan ; disampaikan kepada Yth:
1.      Bupati Indramayu cq. Camat Cantigi
2.      Penjabat Kuwu Desa Cangkring
3.      Yang bersangkutan


Lampiran Surat Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cangkring
Nomor             :
Tanggal           :
Tentang           : Susunan Panitia Pemilihan Kuwu Desa Cangkring Kecamatan cantigi


NO
N A M A
JABATAN
1

KETUA
2

WAKIL KETUA
3

SEKRETARIS
4

ANGGOTA
5

ANGGOTA
6

ANGGOTA
7

ANGGOTA
8

ANGGOTA
9

ANGGOTA
10

ANGGOTA
11

ANGGOTA


Ditetapkan di  : Cangkring
Pada Tanggal  :         September 2014

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) CANGKRING
Ketua,



                                                   
                                                                                   .................................................























PERATURAN DESA CANGKRING
NOMOR : 01 TAHUN 2014

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMILIHAN KUWU DESA CANGKRING
KECAMATAN CANTIGI KABUPATEN INDRAMAYU
TAHUN 2014

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KUWU CANGKRING

Menimbang
:
a.
bahwa sehubungan dengan Peraturan Bupati Indramayu Nomor : 24 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kuwu Serentak di Kabupaten Indramayu Tahun 2014 dan menindaklanjuti Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor :..........................tentang Penetapan Hari Plekasanaan Pemungutan Suara Pemilihan Kuwu Serentak di Kabupaten Indramayu Tahun 2014;


b.
bahwa Pemilihan Kuwu merupakan sarana untuk memilih Pemimpin di Desa secara demokratis yang melibatkan peran serta masyarakat dalam menentukan pilihan pemimpinnya di Desa Cangkring yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia serta jujur dan adil;


c.
bahwa untuk lebih mewujukan demokrasi dalam rangka memilih pimpinannya di Desa sesuai dengan hasil suara masyarakat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia, serta jujur dan adil;


d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c tersebut diatas, maka dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Desa tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kuwu Desa Cangkring Tahun 2014.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);


2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah ;


3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;


4.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);


5.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);


6.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara;


7.
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2001 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kuwu;


8.
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor Nomor 4 Tahun 2004 tentang Bentuk Produk-produk Hukum di Lingkungan Pemerintahan Desa;


9.
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa;


10.
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 10 Tahun 2008 tentang Kecamatan dan Kelurahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu;


11.
Peraturan Bupati Indramayu Nomor : 24 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kuwu Serentak di Kabupaten Indramayu Tahun 2014;


12.
Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor....tentang Penetapan Hari Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Kuwu secara serentak di Kabupaten Indramayu Tahun 2014.





Dengan Persetujuan
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) CANGKRING

MEMUTUSKAN

Menetapkan
:

PERATURAN DESA CANGKRING TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMILIHAN KUWU.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.      Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan / atau hak tradisonal yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.      Kuwu adalah sebutan lain bagi Kepala Desa di Kabupaten Indramayu.
3.      Pemerintah Desa adalah Kuwu dan Pamong Desa sebagai unsur penyelenggara Pewmerintahan Desa.
4.      Pemerintahan Desa adalah Penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan BPD dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat, yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.      Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
6.      Pamong Desa adalah sebutan lain dari perangkat desa di Kabupaten Indramayu, dan merupakan unsur pembantu Kuwu dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
7.      Pemilihan Kuwu Serentak adalah Pemilihan Kuwu yang dilaksanakan satu kali atau bergelombang.
8.      Penjabat Kuwu adalah seorang Pegawai Negeri sipil yang diangkat oleh Bupati untuk melaksanakan tugas, hak, wewenang dan kewajiban Kuwu dalam kurun waktu tertentu.
9.      Panitia Pemilihan Kuwu adalah panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses pemilihan Kuwu.
10.  Bakal Calon adalah penduduk desa setempat dan / atau desa hasil pemekaran yang mendaftarkan diri kepada Panitia Pemilihan Kuwu untuk menjadi Bakal Calon Kuwu.
11.  Calon Kuwu adalah bakal calon Kuwu yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kuwu sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Kuwu.
12.  Calon Terpilih adalah calon Kuwu yang memperoleh suara terbanyak dalpelaksanaan pemilihan Kuwu.
13.  Pemilih adalah penduduk desa yang bersangkutan yang telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kuwu.
14.  Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disebut DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kuwu sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Kuwu.
15.  Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar.
16.  Hak Pilih adalah hak yang dimiliki oleh seseorang untuk menentukan sikap pilihannya.
17.  Penjaringan adalah suatu upaya yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kuwu untuk mendapatkan Bakal Calon Kuwu dari penduduk desa setempat dan / atau Putra Desa.
18.  Putra Desa adalah seseorang yang lahir sebelum desa tersebut dimekarkan.
19.  Penyaringan adalah seleksi yang dilakukan baik dari segi administrasi, pengetahuan maupun kemampuan para bakal calon kuwu.
20.  Kampaye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh calon Kuwu untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan sebesar-besarnya secara lisan.
21.  Hari adalah hari kerja.


BAB II
PEMILIHAN  KUWU

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 2

(1)   Pemilihan Kuwu dilaksanakan melalui tahapan :
a.      Tahapan Persiapan;
b.      Tahapan Pencalonan;
c.       Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara;
d.      Tahapan Penetapan.
(2)   Pemilihan Kuwu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara demokratis berdasarkan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
(3)   Hari dan tanggal pelaksanaan Pemilihan Kuwu Serentak ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(4)   Ketentuan mengenai waktu pelaksanaan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kuwu tercantum dalam Lampiran Peraturan Desa ini.

Bagian Kedua
Tahapan Persiapan

Pasal 3

(1)   BPD memberitahukan kepada Kuwu mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kuwu secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan;
(2)   Penyampaian laporan akhir masa jabatan Kuwu kepada Bupati melalui Camat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan;

Bagian Ketiga
Penyelenggara Pemilihan Kuwu

Pasal 4
(1)   Penyelengara Pemilihan Kuwu yaitu Panitia Pemilihan Kuwu.
(2)   BPD membentuk Panitia Pemilihan Kuwu dengan Keputusan BPD.

Pasal 5
(1)   Panitia Pemilihan Kuwu sebagaimana dimakud pada pasal 4 ayat (1) ditetapkan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan Kuwu;
(2)   Panitia Pemilihan Kuwu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur Pamong Desa, Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Tokoh Masyarakat Desa;
(3)   BPD dan Penjabat Kuwu tidak dapat merangkap sebagai Panitia Pemilihan Kuwu;
(4)   Panitia Pemilihan Kuwu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Ketua merangkap anggota, Wakil Ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota, Bendahara merangkap anggota, dan jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan serta berjumlah gasal (ganjil);
(5)   Ketua Panitia Pemilihan Kuwu dipilih dari dan oleh anggota Panitia Pemilihan Kuwu;
(6)   Panitia Pemilihan Kuwu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas :
a.      merencanakan penyelenggaraan pemilihan kuwu;
b.      merencanakan dan mengajukan biaya pemilihan kuwu;
c.       menerima pendaftaran bakal calon kuwu;
d.      menerima dan melakukan penelitian administrasi persyaratan bakal calon kuwu yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan Lembaga/Perangkat Kecamatan dan instansi terkait;
e.      mengusulkan nama-nama yang telah lulus dalam penyaringan untuk ditetapkan menjadi calon Kuwu kepada BPD;
f.        mengumumkan nama-nama calon yang berhak dipilih sesuai keputusan BPD;
g.      melaksanakan pendaftaran pemilih dan mengumumkannya;
h.      melakukan pengundian nomor urut dan penentuan urutan posisi tempat duduk yang searah jarum jam bagi calon yang berhak dipilih;
i.        enetapkan tata tertib kampanye;
j.        menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam proses pemilihan Kuwu;
k.       melaksanakan pemilihan Kuwu;
l.        menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan;
m.    melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan.

(7)   Sebelum melaksanakan tugasnya Panitia Pemilihan Kuwu diambil sumpah oleh Ketua BPD;

  
Bagian Keempat
Tahapan Pencalonan



No comments